PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-78 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
Pasal 125
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran diusulkan oleh Direktur kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (3) Poltek Penerbangan Palembang menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran diaudit oleh Auditor Internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
