Pasal 106
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (4) Calon Kepala Satuan Penjaminan Mutu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Ahli; d. bekerja di Poltek Penerbangan Palembang paling singkat 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltek Penerbangan Palembang; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
