Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Keanggotaan Dewan Penyantun disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang; dan b. anggota dapat berasal dari unsur pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pakar
pendidikan, pengusaha, alumni, dan purnabakti Poltek Penerbangan Palembang (3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua Dewan Penyantun dipilih di antara anggota dan ditetapkan oleh Direktur. (5) Dewan Penyantundiangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (6) Ketentuan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
