PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c dilakukan oleh panitia ad hoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Ad hoc.
