PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 95
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester atau sesuai kebutuhan. (2) Sidang pleno sesuai kebutuhan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di diselenggarakan berdasarkan usulan tertulis dari paling sedikit 20% (dua puluh persen) anggota Senat. (3) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat. (4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah dan/atau memenuhi kuorum apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat yang hadir.
