PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Senat diganti dalam hal: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan API Banyuwangi mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno senat. (2) Keanggotaan Senat hilang dalam hal: a. ditugaskan di luar API Banyuwangi selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan API Banyuwangi mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat; d. permohonan sendiri; dan/ atau e. berhenti dari API Banyuwangi.
