PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud pada pasal 87 dapat membentuk komisi dan panita ad hoc untuk melancarkan tugasnya. (2) Ketentuan tata cara pembentukan komisi dan panitia ad hoc ditetapkan dengan Keputusan Senat.
