Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan dan menyusun program pelaksanaan praktek berbahasa; b. mengevaluasi kemajuan penggunaan berbahasa; c. mengembangkan rencana pembelajaran dan praktek berbahasa; d. mempersiapkan dan memperbaiki konsep serta mengembangakan sistem penilaian dan pengujian bahasa; e. mendokumentasikan laporan kegiatan unit bahasa; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; g. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; h. menyelenggarakan pengujian kompetensi bahasa dan TOEFL/TOEIC/IELTS/IELP/TOEP; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
