Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf k merupakan Unsur Penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi API Banyuwangi. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pengembangan Usaha; h. Unit Pelatihan; i. Unit Sarana Terbang; dan j. Unit Operasi Terbang.
(5) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, bagi:
- Unit Pelatihan; dan
- Unit Operasi Terbang. b. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum, bagi :
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; dan
- Unit Pengembangan Usaha. c. Kepala Subbagian Fasilitas Pendidikan, bagi :
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium; dan
- Unit Sarana Terbang.
