Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bidang penerbangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengelolaan fasilitas pendidikan; i. pengembangan program, data, dan evaluasi; j. pelaksanaan pembangunan karakter; k. pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; l. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Direktur dibantu oleh 2 (dua) Wakil Direktur. (3) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan API Banyuwangi.
