PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 135
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI UDARA
(1) Diklat Transportasi Udara diikuti oleh masyarakat, aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesi dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan Diklat Transportasi Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
