PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 122
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Sivitas Akademika API Banyuwangi dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan
sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
