PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas: a. perkuliahan di kelas; b. praktik terbang; c. praktikum simulator dan laboratorium; d. kunjungan lapangan; e. pembangunan karakter; f. ceramah atau kuliah umum; g. seminar dan/atau lokakarya; h. Pembelajaran berbasis teknologi informasi. i. praktik kerja nyata dan/atau lapangan; j. Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat; dan k. tugas akhir dan/atau laporan akhir.
