PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 115
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin dari Direktur dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
