PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-77 Tahun 2020 tentang STATUTA AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
Pasal 112
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil. (2) Pendidik terdiri atas Dosen, Instruktur, Pengasuh, dan/atau Fasilitator. (3) Dosen terdiri atas Dosen Tetap dan/atau Dosen Tidak Tetap. (4) Tenaga Kependidikan mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan. (5) Tenaga Kependidikan paling sedikit terdiri atas Pustakawan, tenaga administrasi, Laboran dan Teknisi, serta Pranata Teknik Informasi
