Pasal 108
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jabatan paling rendah Asisten Ahli; d. mempunyai pengalaman melaksanakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun; e. mempunyai hasil Penelitian yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi nasional paling sedikit 2 (dua) jurnal; f. bekerja di API Banyuwangi dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun; g. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; h. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; i. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan API Banyuwangi; dan j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
