PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-76 Tahun 2013 tentang KOORDINATOR WILAYAH KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; c. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; d. UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan e. UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
