Peraturan Menteri Nomor pm-75 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 75 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Pasal 13
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengembang atau pembangun harus menyampaikan dokumen hasil
Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai kewenangan kepada : a. Menteri; b. gubernur; c. bupati; atau d. walikota (2) Penyampaian dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Menteri, gubernur, bupati atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sedangkan untuk perumahan menengah atas, rumah susun, apartemen, ruko serta pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan. (4) Dihapus. (5) Pemberian persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis
Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 634), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
