PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2021 tentang PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 14
BAB 2 — JENIS PERLENGKAPAN KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. obat antiseptik; b. kain kassa; c. kapas; dan d. plester. (2) Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimasukkan dalam suatu wadah yang tahan terhadap perubahan cuaca yang tidak menyebabkan percepatan penurunan kualitas sekurang-kurangnya untuk obat antiseptik. (3) Standar peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
