Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyaitugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerjasama. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanpenyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan barang milik negara; g. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, publikasi, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
