Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna, pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna, serta pengelolaan administrasi alumni. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun bahan pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna; b. menyusun bahan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna; c. menyusun bahan perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktik kerja Taruna; d. menyusun bahan pengelolaan administrasi alumni; e. menyusun bahan penyusunan program kerja urusan administrasi ketarunaan dan alumni; f. menyusun bahan pengelolaan data alumni dan pemantauan daya serap kelulusannya; g. menyusun bahan koordinasi keikutsertaan delegasi Taruna dalam mengikuti kegiatan di instansi lain; h. menyusun bahan pengelolaan kegiatan perwalian Taruna; i. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan on the job training Taruna; j. menyusun bahan evaluasi pelaksanaan on the job training; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
