Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f merupakan unsur penjaminan mutu dibidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merumuskan manajemen mutu dan standar mutu pendidikan dan pelatihan; b. merencanakan dan melaksanakan pengembangan sistem manajemen mutu; c. merencanakan dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal; d. memonitoring pemeliharaan dokumentasi sistem manajemen mutu, sistem penjaminan mutu internal, akreditasi perguruan tinggi, akreditasi Program Studi, serta approval program diklat; e. merencanakan, dan evaluasi kegiatan audit mutu internal; f. mengkoordinasikan rencana kegiatan audit mutu internal dan audit mutu ekternal terhadap sistem
manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal; g. mengkoordinasikan pelaksanaan dan penyelesaian tindakan perbaikan hasil audit mutu internal dan audit mutu eksternal; h. merencanakan dan melaksanakan kegiatan survei kepuasan masyarakat; i. melakukan evaluasi terhadap keluhan pelanggan; j. memantau dan mengendalikan sistem manajemen mutu dan sistem penjaminan mutu internal; k. menyusun bahan pelaporan dan evaluasi; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pada pimpinan.
