PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan Poltek Penerbangan Makassar. (3) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek Penerbangan Makassar.
