Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi Poltek Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menjadi politeknik yang unggul, berkarakter, dan akuntabel dalam menghasilkan sumber daya manusia penerbangan yang kompeten, professional, dan berdaya saing global. (2) Misi Poltek Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan SDM penerbangan sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan industri dalam pelaksanaan tugas operasional sektor transportasi udara; b. menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang professional dan akuntabel; c. meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan guna mencapai kualitas lulusan yang berdaya saing global; d. menghasilkan lulusan yang prima dan beretika sesuai dengan iklim akademik yang humanis dan berwawasan lingkungan; e. menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan dan instansi terkait guna meningkatkan kualitas lulusan;
f. mengoptimalkan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas layanan Diklat; g. melaksanakan penelitian dan menyebarluaskan hasilnya; dan h. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kompetensi untuk mengdukung peningkatan mutu pendidikan. (3) Tujuan Poltek Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang penerbangan yang prima, profesional dan beretika serta mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penerbangan.
