PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek Penerbangan Makassar memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ahli Madya Transportasi (A.Md.Tra) untuk Program Studi Manajemen Lalu Lintas Udara Program Diploma Tiga; b. Ahli Madya Teknik (A.Md.T) untuk Program Studi Teknologi Bandar Udara Program Diploma Tiga; c. Ahli Madya Teknik (A.Md.T) untuk Program Studi Teknologi Navigasi Udara Program Diploma Tiga; dan d. Ahli Madya Teknik (A.Md.T) untuk Program Studi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara Program Diploma Tiga.
