PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab
pribadi Sivitas Akademika Poltek Penerbangan Makassar yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Direktur.
