Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum. (2) Program Studi Poltek Penerbangan Makassar meliputi: a. Program Studi Manajemen Lalu Lintas Udara Program Diploma Tiga;
b. Program Studi Teknologi Bandar Udara Program Diploma Tiga; c. Program Studi Teknologi Navigasi Udara Program Diploma Tiga; dan d. Program Studi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara Program Diploma Tiga. (3) Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (4) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi berdampak pada perubahan Statuta Poltek Penerbangan Makassar, dilakukan perubahan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
