Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu Program Studi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Telah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,76 (dua koma tujuh enam); b. dinyatakan lulus pada penguasaan kompetensi lain yang ditetapkan oleh Program Studi; c. berhasil mempertahankan tugas akhir/laporan akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh; dan d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Predikat kelulusan Taruna pada suatu Program Studi dinyatakan sebagai berikut: a. memuaskan jika mencapai indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nolnol); b. sangat memuaskan jika mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan c. pujian jika mencapai indeks prestasi kumulatif lebih lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol). (3) Taruna dinyatakan tidak lulus pada suatu program studijikaindeks prestasi kumulatif kurang dari 2,76 (dua koma tujuh enam). (4) Pernyataan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pertimbangan: a. hasil penilaian pada setiap semester kurang dari indeks prestasi semester sejumlah 2,76 (dua koma tujuh enam); dan
b. nilai mata kuliah keahlian khusus kurang 3,00 (tiga koma nolnol). (5) Penentuan kelulusan berdasarkan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penilaian pembentukan karakter. (6) Ketentuan persyaratan kelulusan Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
