Pasal 134
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal Poltek Penerbangan Makassar berupa kekayaan milik negara yang tidak bisa dipisahkan. (2) Kekayaan Poltek Penerbangan Makassar meliputi seluruh kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Poltek Penerbangan Makassar. (3) Kekayaan Poltek Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Poltek Penerbangan Makassar. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poltek Penerbangan Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
