Pasal 131
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk: a. menjamin setiap pelayanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak atau unit di Poltek Penerbangan Makassar untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman dengan standar dan secara berkelanjutan guna meningkatkan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (3) Ketentuan Sistem penjaminan mutu internal ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
