PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 126
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran diusulkan oleh Direktur kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (3) Poltek Penerbangan Makassar menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran Poltek Penerbangan Makassar diaudit oleh Auditor Internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
