Pasal 121
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tarunamempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku; b. memperoleh pengajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan; c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. memanfaatkan fasilitas Poltek Penerbangan Makassar dalam rangka kelancaran proses belajar; e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya Poltek Penerbangan Makassar melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, bakat, minat, pengembangan karakter, hobi, dan tata hidup bermasyarakat; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan Poltek Penerbangan Makassar. (3) Kewajiban Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada Poltek Penerbangan Makassar; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltek Penerbangan Makassar; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi informatika dan/atau kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional;
f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Tarunayang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. mengembangkan diri sehingga mampu mengusai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai disiplin ilmu yang ditekuni. (4) Taruna yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Ketentuan pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
