Pasal 107
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (4) Kepala Satuan Penjaminan Mutu harus memenuhi kriteria persyaratan berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil di Lingkungan Kementerian; b. berpendidikan paling rendah strata dua; c. menduduki jabatan fungsional Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Asisten Ahli; d. bekerja di Poltek Penerbangan Makassar dengan waktu paling singkat 2 (dua) tahun; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltek Penerbangan Makassar; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
