PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 104
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas. (2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur. (3) Auditor intern Satuan Pemeriksaan Intern bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Satuan Pemeriksaan Intern. (4) Auditor intern dilarang merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU, kecuali
tugas dan jabatan pada fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko.
