PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-74 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 100
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang panitia adhoc sebagaimana dimaksud Pasal 97 huruf c dilakukan oleh panitia adhoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Adhoc.
