PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
