PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
