PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Urusan Tata Usaha untuk:
Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama. b. Kepala Subseksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk:
Unit Perpustakaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Teknologi Informatika; dan 3) Unit Laboratorium. c. Kepala Subseksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan untuk:
Unit Bengkel/Workshop;
Unit Sarana Terbang; dan 3) Unit Simulator.
