PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-73 Tahun 2011 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS
Pasal 2
(1) Badan Usaha Angkutan Udara yang menyelenggarakan angkutan udara perintis pada rute-rute yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan peraturan ini, wajib mengajukan rencana tarif angkutan udara untuk masing – masing rute yang dijalani kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Dirjen Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
