PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 91
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dapat membentuk komisi dan panita ad hoc untuk melancarkan tugasnya. (2) Ketentuan tata cara pembentukan komisi dan panitia ad hoc ditetapkan dengan Keputusan Senat.
