PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; h. standar penilaian pendidikan;
