Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l merupakan Unsur Penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Banten. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala dan anggota Unit Penunjang merupakan Dosen
yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; g. Unit Pengembangan Usaha; h. Unit Pelatihan; dan i. Unit Sertifikasi. (5) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; dan
- Unit Pengembangan Usaha. b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium;
- Unit Pelatihan; dan
- Unit Sertifikasi.
