Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun program kerja Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; b. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Satuan Penjaminan Mutu; c. membuat rencana induk Penelitian dan rencana induk Pengabdian kepada Masyarakat; d. mengoordinasikan penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan unit kerja atau instansi lain; e. mengembangkan hasil Penelitian dan pemanfaatannya untuk pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pembelajaran dan peningkatan mutu perguruan tinggi;
f. menyelenggarakan program kerja sama kegiatan Penelitian dan program kemitraan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan instansi lain; g. menyelenggarakan pendokumentasian dan pelaporan data statistik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; h. menyelenggarakan seminar karya ilmiah; i. mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. memverifikasi usulan judul Penelitian dan pengembangan yang akan dilaksanakan, serta MENETAPKAN tim pembimbing dan penguji Penelitian; k. mengelola jurnal ilmiah; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
