Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Ketua Program Studi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan rencana dan program kerja; b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai kalender akademik; c. menunjuk dosen pengampu mata kuliah dan mengawasi jalannya pembelajaran tiap semester; d. memantau setiap mata kuliah yang belum mencapai jumlah pelaksanaan tatap muka yang telah ditentukan; e. menyelenggarakan bimbingan dan pengujian tugas akhir; f. menyelenggarakan bimbingan teknis penulisan karya ilmiah/penelitian;
g. mengelola laporan kehadiran dosen dan peserta didik serta melakukan penilaian kinerja dosen; h. mengelola nilai akademik peserta didik; i. mengevaluasi kurikulum yang ada dan mengusulkan perubahan kurikulum yang diperlukan; j. menyusun usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
