Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan, penyusunan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan Umum dan Kerja Sama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian keuangan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan penyiapan penyusunan rencana; b. melakukan penyiapan penyusunan program; c. melakukan pengeolaan keuangan; d. melakukan penyusunan rencana strategi bisnis; e. melakukan rencana bisnis anggaran; f. melakukan evaluasi kinerja keuangan; g. melakukan pelaporan kinerja keuangan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
