Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan
kesejahteraan Taruna, pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktik kerja Taruna, serta pengelolaan administrasi Alumni. (2) Subbagaian ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; b. melakukan pengelolaan beasiswa taruna; c. melakukan bantuan pendidikan taruna; d. melakukan perencanaan praktek kerja taruna; e. melakukan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; f. melakukan pengelolaan administrasi alumni; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
