PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Poltekpel Banten yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap:
- Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika Poltekpel Banten;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
- pelaksanaan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat; c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat kepada Direktur; d. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan Penghargaan akademik; f. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika Poltekpel Banten kepada Direktur; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
