Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pelaksanaan pembangunan karakter; j. pengelolaan Unit Penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha; k. pembinaan Sivitas Akademika Poltekpel Banten dan hubungannya dengan lingkungan; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur. (3) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekpel Banten.
