Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi Poltekpel Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menjadi lembaga Pendidikan Tinggi vokasi yang unggul dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia transportasi laut yang prima, profesional, beretika, serta memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional. (2) Misi Poltekpel Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu: a. melaksanakan Pendidikan Tinggi vokasi yang berbasis kompetensi memenuhi standar nasional dan internasional; b. melaksanakan tata kelola kelembagaan yang dinamis, transparan dan akuntabel; c. memberdayakan dan mengembangkan sumber daya yang ada untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kelembagaan secara efektif dan efisien; d. meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun swasta di kawasan regional dan internasional; dan e. meningkatkan keunggulan kualitas kinerja organisasi yang mampu memberikan pelayanan berkualitas dan kompetitif. (3) Tujuan Poltekpel Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. menghasilkan lulusan yang memiliki integritas dan kepribadian yang tinggi serta mampu berkompetisi di tingkat regional, nasional, dan internasional; b. terwujudnya kualitas sistem manajemen mutu yang mampu mendorong pelaksanaan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat secara efektif dan efisien. c. terbangunnya iklim akademik yang kondusif untuk penyelenggaraan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang tepat guna;
d. terbangunnya kerja sama dan kemitraan dengan berbagai institusi untuk mendukung penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi; dan e. terbentuknya tata kelola organisasi yang mampu memberikan pelayanan berkualitas dan kompetitif.
