PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-71 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan Wakil Direktur yang menangani bidang akademik. (2) Ketentuan bentuk, ukuran, isi, dan bahan pada ijazah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
